Selasa, 22 November 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


TUGAS 8
MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
           
1111100716_unp-clr.jpg
           









UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A. Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
B. Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
1.      Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Pendidikan Menengah
merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Pendidikan Nonformal Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan  peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pendidikan Informal Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1.      Kelompok Bermain (KB),
2.      Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,  emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pendidikan Profesi Guru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa  guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pendidikan Profesi Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009).
1. Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi tersebut  dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Untuk memperoleh sertifkat pendidik, sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yakni penilaian sekumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
 (a) kualifikasi akademik,
(b) pendidikan dan pelatihan,
 (c) pengalaman mengajar,
(d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
 (e) penilaian dari atasan dan pengawas;
(f) prestasi akademik;
(g) karya pengembangan profesi;
(h) keikutsertaan dalam forum ilmiah;
(i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
 (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang lulus penilaian portofolio mendapatkan sertifikan pendidik, sedangkan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat (a) melakukan kegiatan yang dapat melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian.
Ujian PLPG mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru dalam jabatan yang lulus PLPG mendapat sertifikat pendidik.
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

2. Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional.
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.


HAKEKAT PENDIDIKAN


HAKEKAT PENDIDIKAN
Pendidikan adalah suatu proses interaksi manusiawi antara pendidikan dengan subjek didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses itu berlangsung dalam lingkungan tertentu dengan menggunakan bermacam-macam tindakan yang disebut alat pendidikan.
A.Pengertian Pendidikan
            Istilah pendidikan berasal dari bahasa Yunani “paedagogie” yang akar katanya “pais” yang berarti anak dan “again” yang artinya bimbingan. Jadi “paedagogie” berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Dalam bahasa inggris pendidikan diterjemahkan menjadi “Education”. Education berasal dari bahasa Yunani “educare” yang berarti membawa keluar yang tersimpan dalam jiwa anak, untuk dituntun agar tumbuh dan berkembang.
            Definisi pendidikan menurut para ahli
a.      Langeveld adalah seorang ahli pendidikan bangsa Belanda yang pendidikannya berorientasi ke Eropa dan lebih menekankan kepada teori-teori (ilmu). Dapat dikenal dengan bukunya Paedagogik Teoritis Sistematis. Menurut ahli ini pendidikan adalah : “bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap dalam melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.
b.      John Dewey seorang ahli filsafat pendidikan Amerika pragmatisme dan dinamis, pendidikan (education) diartikan sebagai “Proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia”. Menurutnya hidup itu adalah suatu proses yang selalu berubah, tidak satupun yang abadi. Karena kehidupan itu adalah pertumbuhan, maka pendidikan berarti membantu pertumbuhan bathin tanpa dibatasi oleh usia. Dengan kata lain pendidikan adalah suatu usaha manusia untuk membantu pertumbuhan dalam proses hidup tersebut dengan membentukan kecakapan fundamental atau kecakapan dasar yang mencakup aspek intelektual dan emosional yang berguna atau bermanfaat bagi manusia terutama bagi dirinya sendiri dan bagi alam sekitar.
c.       Driyarkara tokoh pendidikan kita yang sudah almarhum, tetapi pandangannya masih tetap aktual pada masa sekarang dan bahkan pada masa yang akan datang. Rumusan pertama pokok pemikirannya adalah pemanusiaan, di mana pendidik memanusiakan dan anak didik memanusiakan diri. Jadi, pendidikan berarti pemanusiaan. Berdasarkan pokok pemikiran tersebut, definisi yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Pendidikan adalah hidup bersama dalam kesatuan “tri tunggal” ayah, ibu dan anak di mana terjadi pemanusiaan anak dengan mana dia berproses untuk akhirnya memanusia sendiri sebagai purnawan.
d.      Ki Hajar Dewantara, sebagai Tokoh Pendidikan Nasional Indonesia, peletak dasar yang kuat pendidikan Nasional yang progresif untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut : “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek dan tubuh anak); dalam Taman Siswa tidak boleh dipisah-pisahkan bagian-bagian itu agar supaya kita memajukan kesempurnaan hidup , kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik, selaras dengan dunianya”.
Tokoh ini adalah sebagai pelopor dan peletak dasar dari perguruan taman siswa. Dasar itu kini terkenal dengan nama “Panca Darma”, dasar-dasar itu ialah ; dasar kemerdekaan, dasar kebangsaan, dasar kemanusiaan, dasar kebudayaan dan dasar kodrat alam. Dalam pelaksanaannya dasar kemerdekaan ini dimaksudkan agar pendidik memberikan kebebasan kepada anak didik untuk mengatur dirinya sendiri dan mengembangkan individunya sendiri, namun harus berdasarkan nilai hidup yang tinggi, sehingga dapat terwujudnya keseimbangan dan keselarasan baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Dengan konsepsi seperti yang telah diuraikan di atas, Dewantara telah meletakkan dasar kodrat anak sebagai factor pertama dan utama yang terkenal dengan semboyan “Marilah kita berhamba kepada sang anak” Cita-cita ini akan terlaksana jika kepada anak diberikan kebebasan dan kemerdekaan untuk menjadi manusia yang beradab sesuai dengan kebudayaan dan menghormati bangsanya sendara sebagai bangsa Indonesia.
Pengertian pendidikan yang terdapat dalam, Dictionary of Education,
bahwa:
pendidikan ialah proses dimana seseorang mengembangkan kemampuan sikap dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat dimana ia hidup, proses social dimana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga ia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan social dan kemampuan individu yang optimum” (Dijen Dikti, 1983/1984 : 19).

Pengertian pendidikan yang tertera dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara (Tap MPR No.II/MPR/1988), dinyatakan sebagai berikut:
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dengan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Definisi Pendidikan Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003 Bab I, pasal 1 menggariskan pengertian:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana  belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
B. Hakikat Pendidikan
            Hakikat pendidikan tidak akan terlepas dari hakikat manusia, sebab urusan utama pendidikan adalah manusia Wawasan yang dianut oleh pendidik dalam  hal ini guru, tentang manusia akan mempengaruhi strategi atau metode yang digunakan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Disamping itu konsep pendidikan yang dianut saling berkaitan erat dengan hakikat pendidikan.
            Beberapa asumsi dasar yang berkenaan dengan dengan hakikat pendidikan tersebut dinyatakan oleh Raka Joni sebagai berikut.
1.      Pendidikan merupakan proses interaksi manusia yang ditandai oleh keseimbangan antara kedaulatan  subjek didik dengan kewibawaan pendidikan.
2.      Pendidikan merupakan usaha penyiapan subjek didik menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semakin pesat.
3.      Pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat.
4.      Pendidikan berlangsung seumur hidup.
5.      Pendidikan merupakan kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembentukan manusia seutuhnya.
Pada dasarnya pendidikan harus dilihat sebagai proses dan sekaligus sebagai tujuan. Asumsi dasar pendidikan tersebut memandang pendidikan sebagai kegiatan kehidupan dalam masyarakat untuk mencapai perwujudan manusia seutuhnya yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan sebagai kegiatan kehidupan dalam masyarakat mempunyai arti penting baik bagi individu maupun masyarakat. Sebab antara masyarakat dan individu saling berkaitan.
Individu menjadi manusia seperti sekarang ini adalah karena proses belajar atau proses interaksi manusiawi dengan manusia lainnya. Ini berarti bahwa manusia tidak akan menjadi manusia tanpa dimanusiakan. Dengan kata lain perkembangan manusia yang manusiawi hanya dapat terjadi dalam lingkungan masyarakatnya. Namun sebaliknya masyarakat sebagai wujud kehidupan bersama tidak mungkin berkembang kalau tidak didukung oleh kemajuan individu-individu anggotanya.   

pengantar pendidikan unp


PERMASALAHAN PENDIDIKAN
            Permasalahan pendidikan ialah perbedaan program-program pendidikan antara yang diharapkan dengan kenyataan yang terlaksanakan dilapangan. Seperti diketahui program utama pengembangan pendidikan ditanah air kita adalah:
a.       Perluasan dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan
b.      Peningkatan pendidikan
c.       Peningkatan relevansi pendidikan
d.      Peningkatan efesiensi dan efektivitas pendidikan
e.       Pengembangan kebudayaan
f.       Pembinaan generasi muda
(TAP MPR RI No II/MPR/1993)
Semakin besar/lebar perbedaan yang dicita-citakan dengan yang ternyata ditemui dilapangan, semakin besar/rumit/komplek permasalahan tersebut.
A.    Masalah Pokok Pendidikan
1.      Masalah pemerataan pendidikan
Diharapkan (ideal): “Pendidikan nasional dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan”.
Kenyataan (realita): “Masih banyak warga negara khususnya warga usia sekolah tidak tertampung di lembaga pendidikan (sekolah) yang “ada” (Sumber statistic pendidikan daerah atau nasional).
Permasalahannya ialah bagaimana sistem pendidikan di kelola sehingga dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga Negara memperoleh pendidikan.
Dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya itu diharapkan pendidikan akan semakin merata, karena merata dalam arti yang sesungguhnya tidak mungkin dicapai. Hal ini antara lain disebabkan peraturan perundang-undangan tentang wajib belajar(wajar) tidak diikuti dengan sangsi bagi yang tidak mengikutinya, karena sistem pendidikan itu sendiri belum memungkinkan untuk itu.


2.      Masalah mutu pendidikan
Mutu pendidikan umumnya dilihat dari hasil (output) pendidikan itu sendiri. Kriteria untuk hasil ini adalah kadar ketercapaian tujuan pendidikan itu sendiri. Kadar ketercapaian tujuan ini mulai dapat dilihat dari hirarkhi tujuan terkecil yaitu tujuan pembelajaran khusus (TPK) indicator pencapaian hasil belajar kualitas pencapaian TPK indicator selanjutnya dapat menggambarkan ketercapaian tujuan pembelajaran umum (TPU) kompetensi dasar. Demikian secara hirarkhi, sehingga diketahui pula tujuan-tujan yang lebih jauh/tinggi yaitu tujuan kurikuler (tujuan mata pelajaran /kuliah), tujuan intitusional (lembaga pendidikan) dan tujuan nasional pendidikan. Tujuan-tujuan ini dibuat/diterapkan sebelum proses pendidikan dimulai.
Kadar ketercapaian tujuan tersebut tergantung pada unit/ lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tersebut. Unit terkecil yang akan menentukan tersebut ialah guru mata pelajaran (dosen mata kuliah) yang bersangkutan.
3.      Permasalahan Efisiensi dan Efektivitas Pendidkan
a.      Efisiensi
Pendidikan dikatakan efisiensi (ideal) ialah bila penyelenggaraan pendidikan tersebut hemat waktu, tenaga dan biaya tetapi produktivitas (hasil) optimal. Pendidikan dikatan efisiensi bila pendayagunaan sumberdaya yang ada (waktu, tenaga, biaya) tepat sasaran. Kadar efisiensi itu tentu tergantung pada pemberdayaan sumberdaya tersebut. Bila yang terjadi misalnya tidak hemat (boros) waktu, biaya dan tenaga tidak berfungsi secara optimal maka kadar efisiensi rendah (tidak/kurang efisien).
Bagaimana kadar efisiensi itu dilapangan (realita) ?. Hal ini ditentukan oleh keadaan pendayagunaan ketiga kreteria seperti disebutkan sebelumnya. Bila penyelenggaraan pendidikan tidak/kurang memfungsikan tenaga yang ada, sementara waktu kurang dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga banyak yang terbuang sia-sia, apalagi biaya yang dikeluarkan banyak maka kadar efisiensi rendah (kurang efisien).
Analisis seperti ini dapat diarahkan pada unsur-unsur terkecil dari ketiga kriteria tersebut. Misalnya apakah waktu digunakan sesuai dengan jadual/rencana, apakah guru mengajar atau dosen memberi kuliah minimal sama dengan jam wajib mengajar setara dengan pegawai negeri (37 jam/minggu). Demikian pula analisis dapat dilakukan dari unsur-unsur makro sehingga dapat diketahui efisiensi secara nasional.
b.      Efektivitas
Pendidikan dikatakan efektif (ideal) ialah bila hasil yang dicapai sesuai dengan rencana/program yang dibuat sebelumnya (tepat guna). Bila rencana mengajar (persiapan mengajar) yang dibuat oleh guru atau silabus/SAP yang dibuat dosen sebelum mengajar/memberi kuliah terlaksana secara utuh dengan sempurna, maka pelaksanaan perkuliahan tersebut dikatan efektif. Sempurna meliputi semua komponen perencanaan seperti tujuan, materi/bahan, strategi dan evaluasi.
Dikatakan kurang efektif bila komponen-komponen rencana tidak terlaksana dengan sempurna, misalnya tujuan tidak tercapai semua, materi tidak tersajikan semua, strategi belajar mengajar tidak tepat, evaluasi tidak dilakukan sesuai rencana.
4.      Masalah relevansi pendidikan
Pendidikan dikatan relevan (yang ideal) ialah bila sistem pendidikan dapat menghasilkan output (keluaran) yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesesuaian (relevansi) tersebut meliputi/mencakup kuantitas (jumlah) ataupun kualitas (mutu) output tersebut. Selanjutnya kesesuaian tersebut hendaknya mempunyai tingkat keterkaitan (link) dan kesepadaan (match).
Pendidikan dikatakan tidak atau kurang relevan ialah bila tingkat kesesuaian tersebut tidak ada/kurang. Kadar permasalahan ditentukan oleh tingkat kesesuaian antara system pendidikan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat tersebut. Bila tingkat kesesuain tinggi maka pendidikan dikatakan relevan. Permasalahan akan semakin rumit/besar bila tingkat kesesuaian tersebut rendah.
5.      Saling kait antar masalah
Permasalahan pokok pada sub A, sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Dalam kenyataannya dilapangan masalah tersebut saling kait. Mungkin pada suatu situasi/kondisi muncul secara serempak meskipun dalam bobot yang berbeda. Pada kondisi tertentu misalnya Negara ingin pendidikan itu merata, maka pada saat ini mutu terabaikan (bermasalah) efesiensi akan bermasalah demikian pula relevansi pendidikan akan mengalami penurunan (bermasalah).
Keadaan seperti ini, mengharuskan Negara memusatkan perhatian pada program pendidikan tertentu. Misalnya pada priode tertent, memusatkan perhatian pada pemerataan pendidikan, kemudian pada priode berikutnya pada peningkatan mutu. Bila Negara suda maju (developed bukan developing apalagi under developing country), maka pada kondisi ini permasalahan pendidikan tidak akan ada lagi. Jika juga terdapat  permasalahannya tidak berat.
B.     Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Berkembangnya Permasalahan Pendidikan
Faktor utama yang mempengaruhi berkembangnya masalah pendidikan diantaranya adalah: 1) Perkembangan IPTEK, 2) Laju pertumbuhan penduduk, 3) Aspirasi masyarakat, 4) Keterbelakangan budaya dan sarana kehidupan.
1.      Pengaruh IPTEK
a.       IP (Ilmu Pengetahuan)
Berkembangnya IP (Science), apakah bidang sosial, ekonomi, hukum, pertanian dan sebagainya jelas akan membawa masalah dalam bidang pendidikan misalnya saja, materi/bahan pengajar yang terdapat dalam kurikulum sudah harus diubah/disesuaikan.
b.      TEK (Teknologi)
Perkembangan teknologi, misalnya teknologi baru yang digunakan dalam suatu proses produksi akan menimbulkan kondisi ekonomi sosial baru. Persyaratan kerja, kebutuhan tenaga kerja, sistem pelayanan dan lain-lain akan serba baru. Perkembangan seperti ini akan menimbulkan masalah dalam sistem pendidikan. Sistem yang ada mungkin tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan, oleh karenanya perlu ditanggulangi. 
c.       S (Seni)
Aktivitas kesenian mempunyai adil yang cukup besar dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya (tujuan pendidikan). Secara khusus kesenian dapat mengembangkan domain/aspek afektif dari peserta didik.


2.      Laju Pertumbuhan Penduduk
Laju pertumbuhan penduduk yang pesat, akan menyebabkan perkembangan masalah pendidikan, misalnya masalah pemerataan. Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat maka jumlah anak usia sekolah akan semakin besar/banyak. Jika daya tamping sekolah tidak bertambah maka sebagian dari mereka terpaksa antri atau tidak sekolah. Jika ditampung juga (misalnya karena wajib belajar) maka ratio guru siswa akan semakin besar. Hal ini menyebabkan munculnya masalah lain seperti masalah mutu.
Penyebab penduduk yang tidak merata ditanah air akan menimbulkan masalah baru pula. Misalnya bagaimana merencanakan dan menyediakan sarana pendidikan yang dapat melayani daerah padat (kota) dan daerah terisolir yang anak usia sekolahnya tidak seberapa orang (jarang).
3.      Aspirasi Masyarakat
Kecendrungan aspirasi masyarakat semakin meningkat dari tahun ke tahun sudah terlihat. Masyarakat sudah melihat bahwa pendidikan akan lebih menjamin memperoleh pekerjaan yang layak dan menetap atau akan meningkatkan status sosial mereka.
Peningkatan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan ini akan mengakibatkan anak-anak (juga remaja dan dewasa) akan menyerbu dan membanjiri sekolah (lembaga pendidikan). Kondisi seperti ini akan menimbulkan berbagai masalah seperti sistem seleksi siswa/mahasiswa baru, ratio guru-siswa, waktu belajar, permasalahan akan terus berkembang karena saling kait seperti yang dikemukakan pada Bab sebelumnya.
4.      Keterbelakangan Budaya dan Sarana Kehidupan
Masyarakat yang umumnya beradah di daerah terpencil, yang ekonominya lemah, dan kurang terdidik akan mengalami keterbelakangan budaya dan sarana kehidupan. Keadaan seperti ini, sudah jelas akan menimbulkan masalah bagi pendidikan. Permasalahannya antara lain bagaimana menyadarkan mereka akan keterbelakangan/ketinggalannya bagaimana cara menyediakan sarana kehidupan dengan lebih baik, khususnya bagaimana sistem pendidikan dapat menjangkau dan melibatkan mereka sehingga mereka keluar dari keterbelakangan tersebut.

C.    Penanggulangan Permasalahan Pendidikan
Penanggulangan (pemecahan masalah) sebagai pengaruh ke 4 faktor tersebut ialah:
1.      Pendidikan harus senantiasa diperbaharui (direnovasi) sesuai dengan perkembangan yang terjadi di luar bidang pendidikan itu sendiri. Misalnya kurikulum harus fleksibel, jika perlu dibaharui. Kurikulum jangan mengakibatkan para pelakunya (siswa atau anak didik) selalu tertinggal dibidang dengan kemajuan IPTEK di luar dunia pendidikan tersebut.
2.      Pendidikan (bersama bidang terkait) berusaha menahan laju pertumbuhan penduduk atau pendidikan harus mencari system baru yang dapat melayani semua orang yang memerlukan pendidikan.
3.      Aspirasi masyarakat terhadap pendidikan didukung dan didorong terus agar lebih meningkat lagi. Sementara itu system pendidikan dibaharui/dikembangkan sehingga dapat memenuhi aspirasi tersebut.
4.      Sistem pendidikan meningkatkan peran /fungsinya sebagai pengembangan kebudayaan diseluruh plosok tanah air. Sejalan dengan itu pihak lain yang terkait harus dapat membuka keterisolasian dan/membuka sarana kehidupan yang lebih baik.